March 24

Etika Komputer dan Aturan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

  1. Apasih pengertian Etika Komputer itu?

Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan  sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik.

     2. Bagaimana sejarah dan perkembangan Etika Komputer?

1. Era 1940 – 1950

Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai oleh pekerjaan Prof.  Nobert Wiener dari MIT AS membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya. Hasil Penelitiannya di bidang etika dan teknologi disebut Cybernetics atau The Science of information feedback Systems yang merupakan cikal bakal Teknologi informasi (TI) yang kita kenal sekarang. Pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut ternyata memberikan kebaikan sekaligus malapetaka

2. Era 1960

Donn Parker pada pertengahan 1960 melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme bidang komputer. Pada tahun 1968 memimpin pengembangan kode etik profesional untuk ACM (Association Computing Machinery)

3. Era 1970

Joseph Weizenbaum ilmuan komputer MIT di Boston menciptakan program yand disebut ELIZA dalam Eksperimennya melakukakan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya (Otomatisasi Psikoterapi)

4. Era 1980

Pertengahan 80-an James Moor dari Dartmounth college membuat artikel menarik yang berjudul What is Computer Ethics?. Sedangkan Deborah Johnson dari Rensseler Polytechinal Institute menerbitkan buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu dekade

5. Era 1990 sampai saat ini

 

           3. Isu-isu seputar etika komputer

A. Kejahatan Komputer

Selain memberikan dampak positif, komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan didunia komputer. Kejahatan komputer merupakan kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

Beberapa kejahatan didunia komputer diantaranya:

  • Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  • Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  • Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi     dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
  • Denial of Service Attack, adalah serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites, Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

B. Cyber Ethics

Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan  identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi

Permasalahan diatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket  yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoprasian internet.  IETF  terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines  yang terdokumentasi dalam request for comments (RFC).

C. E-Commerce

Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet.  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya, e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan  adalah  Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB. Model tersebut telah diuji oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

D. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut  menimbulkan  banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware  Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia.

E. Tanggung Jawab Profesi

Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional dibidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat pelaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional  komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.

Di Indonesia, organisasi profesi dibidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut  kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi  bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan

 

            4. Aturan yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang – undang nomor 36 seperti dibawah ini :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,

Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan

Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun

2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia

Nomor 4843);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan

lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008

Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor

4846);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang

Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik

lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara

Republik lndonesia Nomor 3980);

  1. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009

tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  1. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010

tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  1. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009

tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 – 2014;

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika

Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:

03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada

Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur

Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:

26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan

Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika

Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:

01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan

Telekomunikasi;

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:

17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Komunikasi dan Informatika;

 

Sumber:

http://algifari3991.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-etika-komputer.html

http://awaknia009.blogspot.co.id/2013/05/normal-0-false-false-false.html

http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html


Copyright 2021. All rights reserved.

Posted March 24, 2017 by nada.nugrahaeni in category "Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published.